Selasa, 22 Mei 2012


OBLIGASI SYARI’AH  (SUKUK)

Sukuk adalah istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk obligasi yang berdasarkan prinsip syari’ah. Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, mendefinisikan sukuk sebagai surat beharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari;ah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syari’ah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil margin atau fee,serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.
Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syari’ah berupa sertifikasi atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakali bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas
  1. Kepemilikan asset berwujud tertentu,
  2. Nilai manfaat dan jasa atas asset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu, atau 
  3. Kepemilikan atas asset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensioanal, dengan perbedaan pokok anatara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu asset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip islam. Selain itu, sukuk juga harus distruktur secara islam agar instrument keuangan ini aman dan terbatas dari riba, gharar, dan maysir.
      Karena itu, definisi paling tepat untuk obligasi syari’ah adalah suatu kontrak pembiayaan tertulis yang : 
  •  Berjangka panjang
  • Untuk membayar kembali pada waktu tertentu
  • Seluruh kewajiban yang timbul
  • Akibat pembiayaan untuk kegiatan tertentu menurut syarat dan ketentuan tertentu
  •  Serta membayar sejumlah manfaat secara priodik menurut aqad.
Sukuk bukan merupakan utang berbunag tetap, tetapi lebih merupakan penyertaan dana (investasi) yang didasarkan pada prinsip bagi hasil jika menggunakan akad mudharabah dana musyarakah. Transaksinya bukan akad hutang piutang melainkan penyertaan.

TUJUAN/MANFAAT SUKUK
  • Memperluas sumber-sumber pembiayaan APBN
  • Diversifikasi investor dan instrument 
  • Memberikan alternatif instrumen investasi berbasis syari’ah bagi investor 
  • Mendukung pengembangan pasar keuangan syari’ah
  • Memberikan kesempatan kepada investor kecil untuk berinvestasi dalam instrumen pasar modal yang aman dan menguntungkan.
HAL YANG TERKAIT DENGAN AKTIFITAS SUKUK & BERLANGSUNGNYA KEGIATAN SUKUK

Prinsip Obligasi Syari’ah : 
  1.  Pembiayaan hanya untuk suatu transaksi atau kegiatan usaha yang spesifik, dimana harus dapat diadakan pembukaan yang terpisah untuk menentukan manfaat yang timbul. 
  2. Hasil investasi yang diterima pemilik dana merupakan fungsi dari manfaat yang diterima perusahaan dari dana hasil penjualan obligasi, bukan dari kegiatan usaha yang lain.
  3. Tidak boleh memberikan jamina hasil usaha yang semata-mata merupakan fungsi waktu dariu uang (time value of money)
  4. Obligasi tidak dapat dipakai untuk menggantikan hutang yang sudah ada (bay al dayn bi al dayn) 
  5.  Bila pemilik dana tidak harus menanggung rugi, maka pemilik usaha harus mengikat diri (aqad jaiz).  
  6.  Pemilik dana dapat menerima pembagian dari pendapatan (revenue sharing), dimana pemilik usaha (emiten) mengikat diri untuk membatasi penggunaan pendapat sebagai biaya usaha.
  7. Obligasi dapat dijual kembali, baik kepada pemilik dana lainnya ataupun kepada emiten (bila sesuai dengan ketentuan)
  8. Obligasi dapat dijual dibawah nilai pari (modal awal) kalau perusahaan mengalami kerugian. 
  9. Perubahan nialai pasar bukan berarti perubahan jumalah hutang.
KETENTUAN UMUM SUKUK

·         Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syari’ah yaitu obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga,
·         Obligasi yang dibenarkan menurut syari’ah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah,
·         Obligasi syari’ah adalah suatu berharga jangka panjanf berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syari’ah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil/ marjin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

KETENTUAN KHUSUS SUKUK

·         Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syari’ah antara lain :
a)      Mudharabah
b)      Musyarakah
c)      Murabahah
d)     Salam
e)      Istishna
f)       Ijarah
·         Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan mudharib kepada pemegang obligasi syari’ah mudharabah (shahibul maal) harus bersih dari undur non halal
·         Pendapatan yang diperoleh pemegang obligasi syari’ah sesuai akad yang digunakan
·         Pemindahan kepemilikan obligasi syari’ah mengikuti akad-akad yang digunakan.

JENIS-JENIS SUKUK
  • Sukuk Ijarah adalah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijaroh di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu asset terhadap pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan asset itu sendiri.
          Secara tekhnis, obligasi ijarah dapat dilakukan dengan dua cara,yaitu :
Ø  Investor dapat bertindak sebagai penyewa, sedangkan mudharib dapat bertindak sebagai wakil investor.
Ø  Setelah investor memperoleh hak sewa, maka investor menyewakan kembali objek sewa tersebut kepada mudharib.
  • Sukuk Mudharabah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah di mana satu pihak menyediakan modal, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan di tanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
  • Sukuk Murabahah adalah yang diterbitkan dengan prinsip jual beli, penerbit sertifikat sukuk adalah penjual komoditi, sedangkan investornya adalah pembeli komoditi tersebut. Penerbitan sukuk murabahah hanya dapat dilakukan pada primary market dan tidak dapat diperjualbelikan pada secondary market, Karen sertifikat murabahah menunjukkan kepemilikan pembiayaan.
  • Sukuk Istishna’ adalah obligasi syari’ah yang diterbitkan berdasarkna perjanjian atau akad istishna’ di mana para pihak menyepakati jula beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Sukuk Istishna’ sangat bermanfaat untuk pembiayaan proyek infrastruktur dengan nilai yang sangat besar, namun sukuk ini tidak boleh diperjual belikan di secondary market. Ketentuan Umum Obligasi Syari’ah :

·         Pelaksanaan obligasi syari’ah mulai dari awal sampai akhir harus terhindar dari format dan substansi akad yang berkaitan denga riba dan gharar.
·         Transaksi obligasi syari’ah harus berdasarkan konsep muammalah yang sejalan syari’ah seperti akad kemitraan, jual beli barang .
·         Bagi hasil pada akad kemitraan, fee pada akad ijarah, dan harga pada akad jual beli harus ditentukan secara jelas pada awal transaksi.
·         Usaha yang dilakukan emiten (originator) berhubungan dengan dana sukuk yang dikelola harus terhindar dari unsure-unsur non halal. 
  •  Sukuk Musyarakah adalah obligasi syari’ah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.

JADI PERBEDAAN OBLIGASI DENGAN SUKUK ADALAH : 
  • Penerbit :
         -      Sukuk      = pemerintah, korporasi.
         -      Obligasi   = pemerintah, korporasi
  •  Sifat Instrumen:
            -    Sukuk      = Sertifakasi kepemilikan/penyertaan atas suatu asset.
            -    Obligasi   = Instrumen pengakuan utang.
  • Penghasilan :
-          Sukuk        = Imbalan, bagi hasil, margin
-          Obligasi     = Bunga/kupon, capital gain.
  • Jangka Waktu :
-          Sukuk        = Pendek menengah.
-          Obligasi     = Menengah Panjang.
  • Underlying asset :
-          Sukuk        = Perlu.
-          Obligasi     = Tidak perlu.
  • Pihak terkait :
-          Sukuk        = Obligor, SPV, invesror, trustee
-          Obligasi     = Obligor/issue, investor. 
  •    Price :
-          Sukuk        = Market price
-          Obligasi     = Market price
  • Investor :
-          Sukuk        = Islam, Konvensional
-          Obligasi     = Konvensional
  •   Pembayaran Pokok :
-          Sukuk        = Bullet atau amortisasi
-          Obligasi     = Bullet atau amortisasi
  • Penggunaan hasil penerbitan :
-          Sukuk        = harus sesuai islam
-          Obligasi     = bebas

Kendala dan strategi pengembangan obligasi syari’ah

  • Belum banyak masyarakat yang paham tentang keberadaan obligasi syari’ah, apalagi sistem yang digunakannya.
  • Masyarakat dalam penimpan dananya cenderung didasarkan atas pertimbangan pragmatis.
  • Di usia yang masih relatif muda dan sistem yang berada, obligasi syari’ah dikondisikan untuk menghadapi masyarakat yang kurang percaya akan keberadaan sistem yang belum ia kenal.
Usaha yang dilakukan untuk menjawab kendala-kendala obligasi syari’ah adalah sebagai berikut:
  •   Langkah-langkah sosialisasi dilakukan untuk membangun pemahaman masyarakat akan keberadaan obligasi syari’ah di tengah-tengah masyarakat.
  • Usaha untuk menarik pasar emosional secara statistik relatif lebih sedikit dari pada pasar rasional.
  • Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, usaha untuk meningkatkan profesionalitas, kualitas, kapabilitas, dan efesiensi untuk selalu dilakukan oleh obligasi syari’ah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar