Senin, 26 Maret 2012

Elektonik Banking

1. Perkembangan teknologi perbankan elektronik adalah

Di era globalisasi ini, kehidupan manusia tidak dapat terlepas dari arus komunikasi dan informasi telah menjelma menjadi suatu kekuatan tersendiri dalam persaingan global yang semakin kompetitif. kehadiran internet sebagai sebuah fenomena kemajuan teknologi menyebabkan terjadinya percepatan globalisasi dan lompatan besar bagi penyebaran informasi dan komunikasi di seluruh dunia.Peran teknologi dalam dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi. Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini, khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan kepada customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adalah bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan serba cepat.
Kegunaan komputer di bidang perbankan untuk menghasilkan informasi bagi pihak manajemen bank sendiri dan juga untuk meningkatkan pelayanan kepada pihak nasabah bank Saat ini dengan dikenalnya E-Commerce, maka pelayanan transaksi secara online dapat diterapkan dengan disediakannya ATM kemudian dengan penggunaan internet memudahkan perbankan dalam melakukan pelayanan kepada nasabahnya melalui INTERNET BANKING dan SMS BANKING. Pesatnya perkembangan teknologi itu telah membentuk masyarakat informasi internasional,termasuk di Indonesia.
sumber data: http://a62944.wordpress.com/2011/05/24/tugas-2-sistem-perbankan-elektronik/

JENIS-JENIS TEKNOLOGI E-BANKING


1) Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.

2) Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.

3) Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.

4) Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.

5) Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.

6) Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.

7) Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.

9) Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.

10) Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).

11) Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.

12) Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).

13) Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.
sumebr data: http://dinifitri.blogspot.com/2011/09/jenis-jenis-teknologi-e-banking.html
 
FEDWIRE
Fedwire adalah jaringan pemindahan dana dan surat-surat berharga berskala nasional yang diselenggarakan oleh bank sentral Amerika Serikat yang dikenal sebagai Federal Reserve.  Sistem ini terhubung ke 12 bank sentral Negara bagian dengan banyak lembaga keuangan yang tergabung dalam jaringan tersebut  yang memiliki cadangan atau rekening kliring di Fedres. Fedwire memproses hampir US$1.4 trillion per hari dalam bentuk dana dan surat-surat berharga.  Sistem pemindahan dana melalui Fedwire menyediakan transfer elektronik antar lembaga keuangan dan mempunyai fungsi baik sebagai proses kliring maupun pengendapan dananya (settlement). Pelayanan Fedwire bisa diakses melalui computer interface secara langsung atau secara off-line dari pesawat telpon melalui system pengiriman elektronik berbasis PC yang dikenal sebagai Fedline.
sumber data: http://a62944.wordpress.com/2011/05/24/tugas-2-sistem-perbankan-elektronik/

Gambaran Alur Operasional Bank Syari'ah :
sumber data: http://artikelterbaru.com/ekonomi/perbankan/alur-operasional-bank-syariah-20111917.html














Senin, 12 Maret 2012

Dana pihak pertama, kedua dan ketiga dalam dana Bank Syari'ah

1) Dana pihak pertama adalah Dana sendiri atau lazim disebut dengan dana pihak kesatu yang berasal dari pemegang saham atau pemilik.Pada dasarnya setiap
bank akan selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah dana sendiri,selain untuk memenuhi kewajiban menyediakan modal minimum (CAR = Capital Adequancy Ratio) juga untuk memperkuat kemampuan ekspansi dan bersaing.

- Dana pihak kedua (Dana pinjaman) adalah Dana yang diperoleh dari pihak luar bank baik dalam rupiah
maupun valuta asing lazim disebut dengan dana pihak kedua, yaitu dana yang berasal dari pihak yang memberikan pinjaman kepada bank.

- Dana pihak ketiga (Dana Masyarakat) adalah dana yang diperoleh dari masyarakat,dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah,rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing.

2) Yang termasuk dalam DP1,yaitu :

a) Setoran modal dari pemegang saham.

b) Cadangan-cadangan bank, yaitu cadangan-cadangan laba tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya.

c) Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.

-> Yang termasuk dalam DP2, yaitu :

a) Pinjaman Bank Indonesia, merupakan pinjaman yang diperoleh karena bank mengalami kesulitan likuiditas dan atau pinjaman karena bank ditunjuk sebagai penyalur/penerus pinjaman bantuan luar negeri.

b) interbank call money,ditujukan untuk memenuhi kebutuhan menutup kewajiban kliring atau dapat juga untuk memenuhi saldo Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia.Jangka waktu pinjaman relatif sangat singkat (overnight call money) dengan menggunakan instrument sertifikat deposito, promes, dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).

c) Repurchase Agreement, adalah penjualan surat berharga sesuai dengan waktu yang dipernjanjikan dengan harga yang ditetapkan dimuka.

d) Fasilitas Diskonto, adalah penyediaan dana jangka pendek oleh Bank Indonesia dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto.

e) Pinjaman Subordinasi

f) Pinjaman dari bank (antarbank) dan yaitu pinjaman yang lazimnya berbentuk pinjaman jangka menengah dan panjang, offshore loan dan pinjaman ini sebelumnya harus mendapat persetujuan dengan Bank Indonesia karena berkaitan dengan kebijakan moneter.

g) Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), pinjaman ini lazimnya berupa surat berharga yang dapat diperjual belikan seperti sertifikat bank dan atau deposit on call dengan jangka waktu pendek dan dapat di perpanjang lagi.

h) Obligasi (bonds) dan saham, bank-bank dapat memperoleh dana melalui pasar modal dengan cara emisi, baik dalam bentuk obligasi maupun saham.

-> Yang termasuk dalam DP3, yaitu :

a) Giro (demand deposit)adalah simpanan masyarakat baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang dalam transaksinya (penarikan dan penyetoran) dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah bayar yang lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.

b) Tabungan (saving deposit)adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu dari masing-masing bank penerbit.

c) Simpanan Berjangka (time deposit) adalah simpanan pihak ketiga dalam rupiah maupun valuta asing, yang diterbitkan atas nama nasabah kepada bank dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.

DANA TALANGAN HAJI

Program Dana Talangan Haji merupakan pinjaman dana talangan dari bank kepada nasabah khusus untuk menutupi kekurangan dana untuk memperoleh kursi haji dan pada saat pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).  Dan aplikasi qardh dalam perbankan antara lain untuk pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji. Atas jasa bank memberikan dana talangan tersebut bank dapat memperoleh fee (ujrah).
Menurut saya boleh, karena sesorang secara financial memiliki kepastian untuk membayar talangan dimasa yang akan datang , misalnya karena gaji yang cukup, atau penghasilan lain yang stabil, dan sudah barang tentu masuk dalam perhitungan bank pemberi talangan, maka baginya dapat dikatagorikan sebagai mampu untuk berhaji.
Dan adapun penjelasan mengenai Dana Talangan Haji dalam Fatwa DSN

FATWA

DEWAN SYARI’AH NASIONAL
Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002
Tentang
PEMBIAYAAN PENGURUSAN HAJI
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

Dewan Syari’ah Nasional setelah:
Menimbang             :
a.    bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pengurusan haji dan talangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH);
b.    bahwa lembaga keuangan syari’ah (LKS) perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya;
c.    bahwa agar pelaksanaan transaksi tersebut sesuai dengan prinsip syari’ah, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang pengurusan dan pembiayaan haji oleh LKS untuk dijadikan pedoman.
Mengingat               :
 1.    Firman Allah, QS. al-Maidah [5]: 1:

يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ اْلأَنْعَامِ إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ، إِنَّ اللهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ (المائدة: 1)
“Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”

2.    Firman Allah, QS. al-Qashash [28]:26:
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَاأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ اْلأَمِينُ.
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”

3.    Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 282:
يأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوْهُ…
“Hai orang yang beriman! Jika kamu bermu’amalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis…”
 
4.    Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 280:
وَإِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ…
“Dan jika ia (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan…”

5.    Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain QS.al-Maidah [5]: 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesung-guhnya Allah amat berat siksa-Nya” 

6.    Hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.
“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”

7.    Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang beberapa prinsip bermu’amalah, antara lain hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah:
مَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَادَامَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ (رواه مسلم).
“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.”

8.    Hadis Nabi s.a.w. riwayat Jama’ah:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ…
“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman….” 

9.    Hadis Nabi s.a.w. riwayat al-Nasa’i, Abu Daud, Ibn Majah, dan Ahmad:
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ.
“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga dirinya dan memberikan sanksi kepadanya.” 

10.  Hadis Nabi s.a.w. riwayat al-Bukhari:
إِنَّ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً .
“Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran hutangnya.” 

11.  Hadis Nabi riwayat Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani, Nabi s.a.w. bersabda:

اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.

“Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

12.  Kaidah Fiqh:
اَلأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

اَ‌لْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
“Kesulitan dapat menarik kemudahan.”
اَلْحَاجَةُ قَدْ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ
“Keperluan dapat menduduki posisi darurat.”

Memperhatikan         :    1.  Permohonan fatwa dari berbagai LKS, baik tertulis maupun lisan, tentang pembiayaan dana talangan haji.

2.  Pendapat peserta rapat pleno DSN pada hari Rabu, 26 Juni 2002 M./ 15 Rabi’ul Akhir 1423 H.

MEMUTUSKAN


Menetapkan              :    FATWA PEMBIAYAAN PENGURUSAN HAJI LKS
Pertama :    Ketentuan Umum
1.  Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
2.  Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
3.  Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
4.  Besar imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.

Kedua :    Ketentuan Penutup
1.  Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.  Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di    :    Jakarta
Pada Tanggal   :    15 Rabi’ul Akhir  1423 H
26       Juni           2002 M

DEWAN SYARI’AH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA



Ketua,




K.H. M.A. Sahal Machfudh
Sekretaris,




Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin
course : http://mujahidinimeis.wordpress.com/2010/05/05/fatwa-dsn-pengurusan-haji/