Kamis, 19 April 2012

Dana Bank Syariah

1) Dana pihak pertama adalah Dana sendiri atau lazim disebut dengan dana pihak kesatu yang berasal dari pemegang saham atau pemilik.Pada dasarnya setiap bank akan selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah dana sendiri,selain untuk memenuhi kewajiban menyediakan modal minimum (CAR = Capital Adequancy Ratio) juga untuk memperkuat kemampuan ekspansi dan bersaing.

- Dana pihak kedua (Dana pinjaman) adalah Dana yang diperoleh dari pihak luar bank baik dalam rupiah
maupun valuta asing lazim disebut dengan dana pihak kedua, yaitu dana yang berasal dari pihak yang memberikan pinjaman kepada bank.


- Dana pihak ketiga (Dana Masyarakat) adalah dana yang diperoleh dari masyarakat,dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah,rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing.


2) Yang termasuk dalam DP1,yaitu :


a) Setoran modal dari pemegang saham.


b) Cadangan-cadangan bank, yaitu cadangan-cadangan laba tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya.


c) Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.


-> Yang termasuk dalam DP2, yaitu :


a) Pinjaman Bank Indonesia, merupakan pinjaman yang diperoleh karena bank mengalami kesulitan likuiditas dan atau pinjaman karena bank ditunjuk sebagai penyalur/penerus pinjaman bantuan luar negeri.


b) interbank call money,ditujukan untuk memenuhi kebutuhan menutup kewajiban kliring atau daoat juga untuk memenuhi saldo Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia.Jangka waktu pinjaman relatif sangat singkat (overnight call money) dengan menggunakan instrument sertifikat deposito, promes, dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).


c) Repurchase Agreement, adalah penjualan surat berharga sesuai dengan waktu yang dipernjanjikan dengan harga yang ditetapkan dimuka.


d) Fasilitas Diskonto, adalah penyediaan dana jangka pendek oleh Bank Indonesia dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto.


e) Pinjaman Subordinasi.


f) Pinjaman dari bank (antarbank) dan yaitu pinjaman yang lazimnya berbentuk pinjaman jangka menengah dan panjang, offshore loan dan pinjaman ini sebelumnya harus mendapat persetujuan dengan Bank Indonesia karena berkaitan dengan kebijakan moneter.


g) Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), pinjaman ini lazimnya berupa surat berharga yang dapat diperjual belikan seperti sertifikat bank dan atau deposit on call dengan jangka waktu pendek dan dapat di perpanjang lagi.


h) Obligasi (bonds) dan saham, bank-bank dapat memperoleh dana melalui pasar modal dengan cara emisi, baik dalam bentuk obligasi maupun saham.


-> Yang termasuk dalam DP3, yaitu :


a) Giro (demand deposit)adalah simpanan masyarakat baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang dalam transaksinya (penarikan dan penyetoran) dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah bayar yang lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.


b) Tabungan (saving deposit)adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu dari masing-masing bank penerbit.


c) Simpanan Berjangka (time deposit) adalah simpanan pihak ketiga dalam rupiah maupun valuta asing, yang diterbitkan atas nama nasabah kepada bank dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.